Langsung ke konten utama

Postingan

MAKALAH & POWER POINT UAS EPTIK

https://www.powtoon.com/online-presentation/e86M4ZYl0H4/eptik-k6/?mode=movie
Postingan terbaru

TUGAS 5 : CONTOH-CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL-PASAL DALAM UU ITE

CONTOH-CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL-PASAL DALAM UU ITE Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1  (Pornografi di Internet) Contoh kasus berkenaan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan putusan  Nomor 476/PID.Sus/2013/PN.Slmn . Pada surat keputusan tersebut telah menjatuhkan putusan kepada HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG yang lahir di Yogyakarta tanggal 21 Mei 1966, menyatakan terdakwa HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “ dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ”. Modus kejahatannya adalah saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG selaku pengelola warnet yang bernama BELLA NET menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG menyimpan file-file berupa film dan gambar porno yang didapa

TUGAS 3 ; PROFESIONALISME DALAM PROFESI

Bentuk - Bentuk Profesionalisme Dalam  Profesi Di Bidang Non-IT Polisi Jujur, taat terhadap kewajiban dan senantiasa menghormati hak-hak orang lain. Tidak akan berniat jelek terhadap tugas yang dipercayakan kepadanya, baik yang diamanahkan oleh masyarakat maupun amanah bangsa dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Memiliki kebanggaan pada profesinya dengan mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya. Tidak melakukan nepotisme, atau meringankan hukum bagi pihak tertentu. Hakim Etika Profesi Hakim  telah dituangkan dalam keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/ IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut : Berperilaku Adil Berperilaku Jujur Berlaku Arif dan Bijaksana  Bersikap Mandiri  Berintegritas Tinggi  Bertanggung Jawab  Menjunjung Tinggi Harga Dir

TUGAS 2 : Contoh Pelanggaran dalam Berinternet dan Penjelasan Proses Professional

Contoh Etiket atau Pelanggaran Berinternet dan Kegiatan yang dilakukan. Berkirim surat melalui Email Merusak nama baik, mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. Melakukan teror dengan identitas yang tidak jelas baik itu di akun email maupun akun jejaring social Melakuakn Email Phising dan pencurian Data “ Phishing ” adalah salah satu cara para penjahat digital merayu Anda untuk membocorkan info dan Data akun Anda melalui email dan halaman web yang meyakinkan. Email Berantai Dengan menggunakan skema piramida klasik, di Indonesia email berantai seperti ini pernah populer. Modusnya, Anda mendapat email berisi daftar nama, Anda diminta mengirim Rp 50ribu atau lebih melalui surat ke beberapa orang yang namanya tercantum di bagian atas daftar Berbicara dalam Chatting SARA Jangan pernah membawa SARA, karena hal ini sangat  sensitive  yang dapat memicu perselisihan dan yakinlah hal ini tidak akan memberi manfaat apa-apa bagi kedua belah pihak. P

TUGAS 1 : Contoh Pelangaran terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum

Contoh Pelangaran terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum Menyeberang sembarangan Salah satu pelanggaran yang umumnya terjadi dijalan adalah adanya pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan. Ini disebabkan oleh berbagai alasan diantaranya lokasi jembatan penyeberangan yang jauh dan tidak memakan banyak waktu apabila menyeberang melalui jalan raya. Melanggar Etika Berkendara  Meski sudah sering diingatkan,  pelanggaran lalu lintas  masih terjadi di mana-mana. Padahal  etika berkendara  sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 . Makin lama, baik pengendara roda dua atau empat makin menunjukkan aksi nekatnya. Mereka masih tidak sadar akan pentingnya berkendara aman dan bijak. Sanksi Hukum : Tidak Menggunakan Helm SNI Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Mengemudi tidak wajar se

TUGAS 1 : Perubahan Proses Bisnis / Sosial Akibat Teknologi yang "Melunturkan" Etika Tradisional

3 Perubahan Proses Bisnis / Sosial Akibat Teknologi yang "Melunturkan" Etika Tradisional Kelompok 6 M. Irman Raya Fathin Antonie .Y Muhari Apriyadi Yanuar Alat Komunikasi Teknologi yang Digunakan Internet Media Sosial Smartphone Model Kerja Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs Media Sosial seperti facebook, twitter, Line, dan lain sebagainya. Tentunya dengan Koneksi Internet Dan Smartphone sekarang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sebagai alat komunikasi modern yang sangat penting Nilai Tradisional yang Hilang Media Sosial dapat mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat karena banyak orang yang tidak peduli sekitarnya karena Media Sosial dan Smartphone Aplikasi Pelaporan Pekerjaan Teknologi yang Digunakan Mobile Phone  merupakan media yang sering digunakan saat ini dalam menemukan informasi secara cepat dengan adanya koneksi internet. Software Aplikasi