Contoh Pelangaran terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum
- Menyeberang sembarangan
- Salah satu pelanggaran yang umumnya terjadi dijalan adalah adanya pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan. Ini disebabkan oleh berbagai alasan diantaranya lokasi jembatan penyeberangan yang jauh dan tidak memakan banyak waktu apabila menyeberang melalui jalan raya.
- Salah satu pelanggaran yang umumnya terjadi dijalan adalah adanya pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan. Ini disebabkan oleh berbagai alasan diantaranya lokasi jembatan penyeberangan yang jauh dan tidak memakan banyak waktu apabila menyeberang melalui jalan raya.
- Melanggar Etika Berkendara
- Meski sudah sering diingatkan, pelanggaran lalu lintas masih terjadi di mana-mana. Padahal etika berkendara sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Makin lama, baik pengendara roda dua atau empat makin menunjukkan aksi nekatnya. Mereka masih tidak sadar akan pentingnya berkendara aman dan bijak.
- Sanksi Hukum :
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Mengemudi tidak wajar seperti sambil merokok, bermain smartphone dan di bawah pengaruh alkohol
- Berpedoman pada pasal 106 ayat (1), bagi pengendara yang melakukan hal itu dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 750.000.
- Pindah jalur sembarangan
- Merujuk pada pasal 295, pengendara yang sembarangan pindah jalur bisa dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Tidak Menggunakan Helm SNI
- Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Mengemudi tidak wajar seperti sambil merokok, bermain smartphone dan di bawah pengaruh alkohol
- Berpedoman pada pasal 106 ayat (1), bagi pengendara yang melakukan hal itu dikenai pidana kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 750.000.
- Pindah jalur sembarangan
- Merujuk pada pasal 295, pengendara yang sembarangan pindah jalur bisa dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Komentar
Posting Komentar