Langsung ke konten utama

TUGAS 1 : Perubahan Proses Bisnis / Sosial Akibat Teknologi yang "Melunturkan" Etika Tradisional

3 Perubahan Proses Bisnis / Sosial Akibat Teknologi yang "Melunturkan" Etika Tradisional

  • Kelompok 6

    • M. Irman Raya
    • Fathin Antonie .Y
    • Muhari Apriyadi
    • Yanuar

  • Alat Komunikasi

    • Teknologi yang Digunakan
      • Internet
      • Media Sosial
      • Smartphone
    • Model Kerja
      • Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs Media Sosial seperti facebook, twitter, Line, dan lain sebagainya. Tentunya dengan Koneksi Internet
      • Dan Smartphone sekarang menjadi kebutuhan pokok masyarakat sebagai alat komunikasi modern yang sangat penting
    • Nilai Tradisional yang Hilang
      • Media Sosial dapat mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat karena banyak orang yang tidak peduli sekitarnya karena Media Sosial dan Smartphone


  • Aplikasi Pelaporan Pekerjaan


    • Teknologi yang Digunakan
      • Mobile Phone merupakan media yang sering digunakan saat ini dalam menemukan informasi secara cepat dengan adanya koneksi internet.
      • Software Aplikasi
    • Model Kerja
      • Saat Teknisi / Pekerja Lapangan sudah Selesai melakukan pekerjaan maka mereka dapat langsung melaporkan Pekerjaan yang sudah di kerjakan di Aplikasi
    • Nilai Tradisional yang Hilang
      • Pekerja Lapangan tidak lagi repot unuk membuat laporan dikertas dengan kertas


  • E-Money / Uang Digital

    • Teknologi yang Digunakan
      • Software Aplikasi yang dipasang pada Smartphone
      • Kartu E-Money yang disediakan Bank
    • Model Kerja
      • Penggunaan e-money dengan kartu tidak mengharuskan penggunanya memiliki akun rekening bank. Pengguna TransJakarta misalnya, bisa mengisi kartu e-money di setiap halte, meski uang di dalam kartu tidak bisa dimanfaatkan untuk transaksi selain ongkos kendaraan umum.
      • Pengguna produk e-money berbasis server memang harus terhubung internet untuk melakukan transaksi. Kendati demikian, produk ini dinilai lebih praktis karena uang bisa diakses di perangkat lain seandainya perangkat yang lama hilang atau ketinggalan. Pengguna juga tak perlu repot membawa kartu karena uang sudah ada di perangkat pribadi yang mereka bawa ke mana-mana. Transaksi juga lebih lebih aman; pengguna cukup login ke aplikasi kemudian memasukkan password atau menyentuhkan sidik jari untuk bisa bertransaksi
    • Nilai Tradisional yang Hilang
      • Nilai tukar tradisional berupa uang kertas atau logam menjadi tidak digunakan lagi dalam proses pembayaran



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1 : Contoh Pelangaran terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum

Contoh Pelangaran terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum Menyeberang sembarangan Salah satu pelanggaran yang umumnya terjadi dijalan adalah adanya pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan. Ini disebabkan oleh berbagai alasan diantaranya lokasi jembatan penyeberangan yang jauh dan tidak memakan banyak waktu apabila menyeberang melalui jalan raya. Melanggar Etika Berkendara  Meski sudah sering diingatkan,  pelanggaran lalu lintas  masih terjadi di mana-mana. Padahal  etika berkendara  sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 . Makin lama, baik pengendara roda dua atau empat makin menunjukkan aksi nekatnya. Mereka masih tidak sadar akan pentingnya berkendara aman dan bijak. Sanksi Hukum : Tidak Menggunakan Helm SNI Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. ...

TUGAS 5 : CONTOH-CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL-PASAL DALAM UU ITE

CONTOH-CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL-PASAL DALAM UU ITE Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1  (Pornografi di Internet) Contoh kasus berkenaan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan putusan  Nomor 476/PID.Sus/2013/PN.Slmn . Pada surat keputusan tersebut telah menjatuhkan putusan kepada HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG yang lahir di Yogyakarta tanggal 21 Mei 1966, menyatakan terdakwa HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “ dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ”. Modus kejahatannya adalah saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG selaku pengelola warnet yang bernama BELLA NET menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG menyimpan file-file berupa film dan gambar porno ya...