Langsung ke konten utama

TUGAS 3 ; PROFESIONALISME DALAM PROFESI

Bentuk - Bentuk Profesionalisme Dalam 

Profesi

Di Bidang Non-IT

  • Polisi

    • Jujur, taat terhadap kewajiban dan senantiasa menghormati hak-hak orang lain.
    • Tidak akan berniat jelek terhadap tugas yang dipercayakan kepadanya, baik yang diamanahkan oleh masyarakat maupun amanah bangsa dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
    • Memiliki kebanggaan pada profesinya dengan mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya.
    • Tidak melakukan nepotisme, atau meringankan hukum bagi pihak tertentu.

  • Hakim

Etika Profesi Hakim telah dituangkan dalam keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/ IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut :
    • Berperilaku Adil
    • Berperilaku Jujur
    • Berlaku Arif dan Bijaksana 
    • Bersikap Mandiri 
    • Berintegritas Tinggi 
    • Bertanggung Jawab 
    • Menjunjung Tinggi Harga Diri 
    • Berdisiplin Tinggi 
    • Berperilaku Rendah Hati 
    • Bersikap Profesional

  • Dokter

    • Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standart profesi dan standart prosedur oprasional serta kebutuhan medis pasien;
    • Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal;
    • Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan.

  • Arsitek

    • Berpengalaman, berkaitan dengan pengalaman arsitektural, teknis, kepranataan dan kepekaan lingkungan.
    • jujur dan bertanggung jawab, berkaitan dengan karya, informasi, kepranataan dan perhitungan fee.
    • Kreatif, berkaitan dengan kemampuan teknis disain, estetis dan menejerial.
    • effektif dan effisien, berkaitan dengan kemampuan menghitung estimasi biaya berdasarkan harga satuan terbaru secara rinci, kemampuan melaksanakan ‘value enginerring’ terhadap biaya pelaksanaan, kemampuan pemilihan metoda pelaksanaan pembangunan dengan teknologi yang tepat agar dapat menghemat waktu serta biaya pembangunan serta kemampuan memilih bahan bangunan yang tepat, cepat pemasangannya tanpa mengurangi estetika.

    Di Bidang IT

    • Programer

      • Mampu Bekerja dalam tim ataupun sendiri
      • Memahami bahasa pemrogramman
      • Mempunyai tanggung jawab terhadap pekerjaan
      • Mampu memahami keinginan Client

    • Data Entry Oprato

      • seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput.
      • seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
      • seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang data entry.

    • Database Administrator

      • Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga tools dan utilities-nya.
      • Memiliki pemahaman mengenai design database
      • Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
      • Memiliki kemampuan backup dan recovery

    • Software Developer

      • Membangun/mengembangkan software terutama pada tahap construction dengan melakukan coding dengan bahasa pemprograman yang ditentukan
      • Mengimplementasikan requiremant dan desain proses bisnis ke komputer dengan menggunakan algoritma /logika dan bahasa pemprograman.
      • Melakukan testing terhadap software bila diperlukan.

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    TUGAS 1 : Contoh Pelangaran terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum

    Contoh Pelangaran terhadap Etika Akan Mendapatkan Sanksi Sosial Dan Sanksi Hukum Menyeberang sembarangan Salah satu pelanggaran yang umumnya terjadi dijalan adalah adanya pejalan kaki yang menyeberang tidak menggunakan fasilitas jembatan penyeberangan. Ini disebabkan oleh berbagai alasan diantaranya lokasi jembatan penyeberangan yang jauh dan tidak memakan banyak waktu apabila menyeberang melalui jalan raya. Melanggar Etika Berkendara  Meski sudah sering diingatkan,  pelanggaran lalu lintas  masih terjadi di mana-mana. Padahal  etika berkendara  sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 . Makin lama, baik pengendara roda dua atau empat makin menunjukkan aksi nekatnya. Mereka masih tidak sadar akan pentingnya berkendara aman dan bijak. Sanksi Hukum : Tidak Menggunakan Helm SNI Sesuai pasal 291, bagi pelanggar yang tidak mematuhi berhak mendapat pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. ...

    TUGAS 5 : CONTOH-CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL-PASAL DALAM UU ITE

    CONTOH-CONTOH KASUS KEJAHATAN KOMPUTER BERDASARKAN PASAL-PASAL DALAM UU ITE Kasus Pelanggaran UU ITE Pasal 27 Ayat 1  (Pornografi di Internet) Contoh kasus berkenaan dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dapat kita lihat pada kasus berikut dengan putusan  Nomor 476/PID.Sus/2013/PN.Slmn . Pada surat keputusan tersebut telah menjatuhkan putusan kepada HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG yang lahir di Yogyakarta tanggal 21 Mei 1966, menyatakan terdakwa HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan “ dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan ”. Modus kejahatannya adalah saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG selaku pengelola warnet yang bernama BELLA NET menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Saudara HERMAN JOSEPH bin IE HIE SOENG menyimpan file-file berupa film dan gambar porno ya...