Bentuk - Bentuk Profesionalisme Dalam Profesi Di Bidang Non-IT Polisi Jujur, taat terhadap kewajiban dan senantiasa menghormati hak-hak orang lain. Tidak akan berniat jelek terhadap tugas yang dipercayakan kepadanya, baik yang diamanahkan oleh masyarakat maupun amanah bangsa dan negara sesuai dengan hukum yang berlaku. Memiliki kebanggaan pada profesinya dengan mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadinya. Tidak melakukan nepotisme, atau meringankan hukum bagi pihak tertentu. Hakim Etika Profesi Hakim telah dituangkan dalam keputusan bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P-KY/ IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang mengatur perilaku hakim sebagai berikut : Berperilaku Adil Berperilaku Jujur Berlaku Arif dan Bijaksana Bersikap Mandiri Berintegritas Tinggi Bertanggung Jawab ...